RUU Provinsi Bali Dibawa ke Paripurna, Bagus Adhi: Bisa Jadi Acuan dalam Pembangunan Bali

29-03-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan tanggapan fraksinya terkait RUU tentang Delapan Provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) saat Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Eno/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra  mengungkapkan rasa bahagianya setelah sebelumnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU tentang Delapan Provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Legislator Dapil Bali ini menilai, hal ini bisa menjadi satu acuan di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi-provinsi di Indonesia, khususnya Bali.

 

“Saya merasa bahagia sekali, dimana niatan kita menjaga budaya ini, khususnya Bali sudah bisa kita wujudkan dan menjadi satu acuan di dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Bali ke depan. Dan ini merupakan temuan inovasi tata negara, yang sudah tentunya ini akan menjadi pembelajaran dan hal yang baru di Indonesia,” jelas Bagus Adhi saat ditemui Parlementaria usai Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

 

Menurutnya, penting untuk menonjolkan karakteristik Provinsi Bali dalam pemerintahannya dan juga juga pelestarian budaya di Provinsi Bali karena hal tersebut merupakan magnet besar bagi Bali sehingga dapat dikenal di dunia.

 

”Jadi Undang-Undang Provinsi Bali merupakan satu undang-undang yang paling beda, yang juga kita mencoba mengambil pemikiran-pemikiran hybrid, bagaimana kita menggerakkan potensi kearifan lokal di Bali. Di daerah lain ada desa adat, namun keberadaan desa adat yang ada di Bali ini tidak sama dengan desa adat yang diamanahkan Undang-Undang No 6 tahun 2014. Di mana dari sisi kewilayahan, keberanekaragaman budayanya, dan dari fungsinya juga beda. Dengan fungsi yang berbeda inilah yang kita harus jaga menjadi satu kesatuan yang harus dikelola oleh pemerintahan Provinsi Bali,” jelasnya.

 

Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Terkhusus Bali, dimemasukan sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ sebagai daerah pariwisata. ”Nah ini pentingnya kita perjuangkan, memberikan pandangan-pandangan ke pemerintah pusat, bahwa pentingnya melahirkan Undang-Undang Provinsi Bali ini,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...